Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
Selasa, 11 Januari 2022 – 14:06 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. . (ANTARA/HO-Aspri/am)
Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.
Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.
"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim alias Luqman PKB menyentil Bahlil Lahadalia yang bicara penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya