Luqman PKB Menyentil Bahlil, Pakai Diksi Tidak Paham Konstitusi
Selasa, 11 Januari 2022 – 14:06 WIB
Selanjutnya, legislator Fraksi PKB itu membahas Pasal 22E UUD 1945 dari pernyataan Bahlil.
Pasal itu menyebut pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden, dan DPRD.
"Penting juga ditegaskan bahwa di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujar Luqman. (ast/fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim alias Luqman PKB menyentil Bahlil Lahadalia yang bicara penundaan pergantian presiden pada 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif