Lurah Bisa Saja PTUN-kan Gubernur DKI
Rabu, 01 Mei 2013 – 01:37 WIB
SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih yang menyatakan hasil tes seleksi terbuka ini merupakan gambaran pemenuhan kriteria para pamong daerah yang memiliki kapabilitas sebagai camat atau lurah. Tidak serta merta berdampak pada pencopotan jabatan, apalagi penurunan pangkat. ’’Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, juga mencopot jabatan lurah atau camat,’’ katanya.
’’Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan,’’ ucapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini menerangkan jika dalam kenyataannya nanti hasil dari berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja dirinya menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman dari tindakan indisipliner camat atau lurah.
Baca Juga:
SELEKSI terbuka camat-lurah yang telah melewati tahap awal pengujian membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS