Lurah dan Anggota DPR Laporan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkap, seorang lurah dan anggota DPR telah resmi melaporkan hadiah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
"KPK menerima dua laporan berkaitan dengan perayaan hari raya. Satu parsel makanan dan tea set, satu lagi handphone," kata Priharsa, Senin (11/7).
Sayangnya, Harsa enggan menyebut identitas lurah dan anggota dewan yang mengembalikan hadiah lebaran tersebut. Menurut Priharsa, saat ini dua laporan tersebut masih dalam proses analisa tim KPK. Nantinya, KPK akan menyimpulkan status dari pemberian tersebut. "Apakah laporan itu akan dikembalikan ke penerima atau menjadi milik negara," tuturnya.
Terkait minimnya laporan, KPK pun berharap semua PNS dan penyelenggara negara melaksanakan surat edaran larangan menerima hadiah lebaran.
"Yaitu menolak pemberian sekaligus mengimbau karena berbagai alasan tidak dapat menolak segera melaporkan ke KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK kembali mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara menerima parsel Hari Raya Lebaran. Larangan itu dikeluarkan setiap tahunnya karena terkait dengan gratifikasi atau hadiah yang lekat dengan jabatannya.
Dalam undang-undang yang mengatur soal penerimaan gratifikasi, PNS atau penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan. KPK yang nantinya akan menentukan apakah itu tergolong gratifikasi atau tidak. (put/jpg/jpnn)
JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkap, seorang lurah dan anggota DPR telah resmi melaporkan hadiah Hari Raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad