Lurah dan Camat di DKI Bisa Gugat Jokowi
Rabu, 01 Mei 2013 – 00:25 WIB
JAKARTA - Seleksi terbuka dalam pengisian jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta yang telah melewati tahap awal pengujian, dinilai membuka mata sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Hal itu diakui Lurah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih yang menyebut hasil tes seleksi terbuka ini merupakan gambaran pemenuhan kriteria para pamong daerah yang memiliki kapabilitas sebagai camat atau lurah. "Ketidaklulusan dari seleksi terbuka ini juga tidak serta merta membatalkan SK pengangkatan, ataupun pencopotan jabatan lurah atau camat," tegasnya.
Namun demikian, hasil tes itu tidak serta merta berdampak pada pencopotan jabatan ataupun penurunan pangkat. "Jadi, seleksi ini hanya memotret kapasitas lurah dan camat, apakah ia memenuhi kriteria pimpinan atau tidak, bukan masalah lulus atau tidak lulus yang akan berdampak pada pencopotan jabatan," Faqih saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Faqih yang mengaku mencalonkan diri sebagai camat ini justru mengatakan, jika nantinya berbagai tes yang dilalui peserta berujung pada pencopotan jabatan, bisa saja camat atau lurah yang merasa dirugikan menggugat Gubernur DKI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, pencopotan dari jabatan itu hanya bisa dilakukan atas dasar hukuman akibat tindakan indisipliner.
Baca Juga:
JAKARTA - Seleksi terbuka dalam pengisian jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta yang telah melewati tahap awal pengujian, dinilai membuka mata sejumlah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS