Lurah Diberhentikan, Masih Terima Dana Pensiun

Lurah Diberhentikan, Masih Terima Dana Pensiun
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - M. Hanafi, lurah Bubutan, Surabaya yang melakukan pungli terhadap pedagang kaki lima (PKL), tidak lagi menyandang status pegawai negeri sipil (PNS).

Tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah diberhentikan enam hari setelah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski begitu, dia masih bisa menikmati dana pensiun.

Dia diberhentikan pada 27 Desember 2017. Hanafi resmi dipecat sebagai PNS.

"Sejak akhir Desember, semua status PNS-nya sudah hilang. Namun, atas pertimbangan Bu Risma, dia mendapatkan dana pensiun sejak 1 Januari lalu," kata Camat Bubutan Eko Kurniawan Purnomo.

Menurut dia, Hanafi sudah tak tercatat sebagai lurah Bubutan per 27 Desember.

Dia sudah diberhentikan dengan terhormat, tidak atas permintaan sendiri.

Eko menegaskan, pemerintah memang tak segan menindak pejabat publik yang korup.

Karena itu, dia kembali memberikan pembekalan kepada seluruh PNS di wilayah Kecamatan Bubutan agar kasus tersebut tak terulang.

Lurah PNS dipecat karena memberlakukan pungutan liar terhadap para PKL di Kecamatan Bubutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News