Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer
Kamis, 10 Februari 2011 – 00:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah memudahkan instansi di daerah dalam melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan seorang lurah pun diperkenankan mengangkat tenaga honorer.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2010. Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan mengatakan, turunnya peraturan Kepala BKN itu berkaitan dengan pengangkatan honorer.
Sesuai Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, honorer adalah tenaga yang diangkat pejabat berwenang atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun pengangkatannya di bawah tahun 2005.
Menurut Mangindaan, pejabat berwenang yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer dan pejabat lain yang diberi delegasi wewenang untuk mengangkat tenaga honorer sesuai Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2010. "Nah, kepala kelurahan termasuk di antaranya," ujar Mangindaan pada JPNN di Gedung DPR RI, Rabu (9/2).
JAKARTA - Pemerintah memudahkan instansi di daerah dalam melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan seorang lurah pun diperkenankan mengangkat tenaga
BERITA TERKAIT
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia