Lurah Korupsi Rp 600 juta Ditahan
jpnn.com - SATU lagi lurah di DKI Jakarta harus berususan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemarin (7/2) kejaksaan Negeri Jaktim menahan Lurah Kayu Putih, Pulogadung Rosidah Sri Buntari. Dia diduga menyalahgunakan APBD 2012 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 600 juta.
Rosidah tiba di kantor Kejari Jaktim sekitar pukul 10.00. Dia hanya menjalani pemeriksaan singkat. Sejam kemudian dia digiring ke Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Dia histeris saat mengetahui banyak wartawan sudah menunggu di luar kantor Kejari Jaktim. "Tersangka perlu ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,' kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty.
Kata Silvia, Rosidah sudah berstatus tersangka sejak dua bulan lalu. Tapi baru kali ini dia tahan.
Rosidah diduga melakukan pengadaan fiktif di Kelurahan Kayu Putih pada 2012. "Modusnya pengadaan barang, tapi kegiatan itu tidak dilaksanakan. Ada lebih dari 15 kegiatan," kata Silvia. (yuz/fai/mas)
SATU lagi lurah di DKI Jakarta harus berususan dengan hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemarin (7/2) kejaksaan Negeri Jaktim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS