Lurah Minta Warga Bayar E-KTP
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:28 WIB
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali Kota Batam telah menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun.
Tapi warga di Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakangpadang mengaku harus membayar ke staf kelurahan setempat Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang sebelum melakukan rekam data.
Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Pulau Terong dan Geranting saat mengadukan perilaku lurah yang turut dibantu Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Pulau Terong ke Komisi I DPRD Batam, Senin (2/10).
Kepada anggota Komisi I Helmi Hemilton, warga mengaku kurang lebih 1000 warga kelurahan Pulau Terong diwajibkan membayar jika ingin merekam data E-KTP.
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta