Lurah Minta Warga Bayar E-KTP
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:28 WIB
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali Kota Batam telah menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun.
Tapi warga di Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakangpadang mengaku harus membayar ke staf kelurahan setempat Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per orang sebelum melakukan rekam data.
Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Pulau Terong dan Geranting saat mengadukan perilaku lurah yang turut dibantu Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Pulau Terong ke Komisi I DPRD Batam, Senin (2/10).
Kepada anggota Komisi I Helmi Hemilton, warga mengaku kurang lebih 1000 warga kelurahan Pulau Terong diwajibkan membayar jika ingin merekam data E-KTP.
BATAM - Sistem portable rekam KTP elektronik (E-KTP) di Kelurahan Pulau Terong, Batam, ternyata tidak gratis. Padahal, pemerintah pusat bahkan Wali
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru