Lurah Nyumbang untuk Persib
Selasa, 20 Desember 2011 – 09:12 WIB
Senada dengan Dada, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi mengatakan, kegiatan ini harus dihentikan sampai ada kejelasan dan payung hukumnya. Karena jika kegiatan ini mendatangkan pemasukan untuk PAD, bebarti harus ada Perda yang mengaturnya. Sementara untuk kegiatan yang berkaitan dengan sosial masyarakat, harus ada peraturan dari Mensos atau paling tidak Perwal.
Baca Juga:
“Kecuali jika yang melakukan ini semua adalah masyarakat yang perduli pada Persib Bandung,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, pakar kebijakan publik Asep Warlan mengatakan, dari segi hukum, tidak ada yang salah dengan kegiatan ini. Asal, para lurah itu tidak menggunakan jabatannya sebagai lurah untuk meminta sumbangan, karena jika menggunakan jabatannya, itu sudah tergolong penyalahgunaan jabatan.
“Kalau sebagai bobotoh Persib, tidak masalah mereka menyumbang. Seseorang kan bebas mau menyumbang kepada siapa saja,” terangnya.
BANDUNG- Setelah bobotoh, kini bagian lurah meminta sumbangan untuk disumbangkan ke Persib. Bahkan kegiatan ini dilakukan di perkantoran Pemkot Bandung.
BERITA TERKAIT
- Performa Pemain Asing Kurang Moncer, Jakarta Pertamina Enduro Coba Cari Pengganti
- Persis Belum Pernah Menang, OKS Singgung Soal Ini, Alamak!
- Anthony Sinisuka Ginting Cedera, Indonesia Hanya Mengirim 5 Wakil di India Open 2025
- PBSI Ciptakan Plaform Sport Science Analytics, Sangat Penting!
- 10 Pemain Persis Solo Gigit Jari, PSM Makassar Tembus Top 6
- Debut Cleyton Santos di Persis Berujung Petaka, Kena Kartu Merah dan Kalah dari PSM