Luruskan Laporan Media, AMTI Tegaskan Tidak Pernah Merilis Pernyataan Resmi soal PPN
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan bahwa Hananto Wibisono sudah bukan bagian dari organisasi tersebut.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan media massa yang masih mencantumkan Hananto sebagai sekretaris jenderal AMTI.
"Pernyataan narasumber atas nama Hananto Wibisono, yang bersangkutan bukan sekretaris jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. Segala pernyataan yang disampaikan oleh
Hananto Wibisono bukan atas nama AMTI dan tidak merepresentasikan AMTI," kata Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman Mudara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).
Dalam berita yang dimaksud, Hananto mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
Hananto menilai kebijakan tersebut akan sangat memberatkan produsen produk tembakau, bahkan dapat memicu pengurangan tenaga kerja besar-besaran.
Terkait pernyataan itu, Ketut kembali menegaskan bahwa Hananto bukan lagi bagian dari AMTI.
Karena itu, kritik Hananto adalah pandangan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan sikap organisasi
"AMTI tidak pernah merilis pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan PPN," tambah. (dil/jpnn)
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan bahwa Hananto Wibisono sudah bukan bagian dari organisasi tersebut
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen