Luruskan Pemberitaan, Kejagung Sebut Terduga Penyebar Hoaks Suap Perkara Rizieq Shihab Diamankan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria terkait video hoaks jaksa terima suap dalam kasus kekarantinaan kesehartan yang menjerat Rizieq Shihab. Pria tersebut diduga adalah pembuat video.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rangka meluruskan pemberitaan yang menyebut pihak kejaksaan lakukan penangkapan.
"Pada hari Senin pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Kapuspenkum, Senin (22/3).
Leonard menyebutkan pengamanan pria tersebut bertujuan untuk menelusuri atau mendalami kebenaran tentang keterlibatannya dalam pembuatan video hoaks tersebut.
Tim Kejagung dan Kejati Takalar meminta keterangan pria tersebut.
Kepada petugas pria itu mengaku username dan akun media sosialnya telah direntas (hack) sehingga pria tersebut belum dinyatakan sebagai pelaku.
"Alibinya saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," kata Leonard.
Kini, lanjut Leonard, Tim Kejaksaan Agung terus menelusuri jejak digital video hoaks dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud.
Kapuspenkum Kejagung meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya lakukan penangkapan.terkait video hoaks suap perkara Rizieq Shihab
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati