Luruskan Tudingan Masinton, Kejagung Tegaskan Pengadaan Barang Sesuai Aturan

Luruskan Tudingan Masinton, Kejagung Tegaskan Pengadaan Barang Sesuai Aturan
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Mukri menjelaskan sebelum proyek pengadaan itu dilakukan Kejagung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang PL terhadap enam proyek tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan, dan Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.

Mukri menjelaskan metode pelaksanaan PL tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE online. Verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” urainya.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Mukri. (boy/jpnn)

Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana serta prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran 2019.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News