Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Minggu, 17 Oktober 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana keterangan palsu, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatan. Rencananya, penyidik akan memeriksa Zainal Selasa lusa (19/10). Lelaki kelahiran Jombang itu menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena suratnya kepada KPUD Sumatera Selatan pada 2009. Padahal, saat itu dia hanya menjelaskan amar putusan MK tentang sengketa suara pemilu legislatif di antara dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil I Sumsel. Yakni, Usman Tokan dan Ahmad Yani (kini anggota Komisi III DPR).
"Saya akan hadir. Kenapa takut? Orang tidak salah kok takut," kata Zainal saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (16/10). Setelah lengser dari panitera MK karena memasuki masa pensiun, saat ini Zainal menjadi dosen di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Zainal tidak habis pikir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Sebab, dia belum pernah diperiksa. Tetapi, dia tiba-tiba diberitahu bahwa dirinya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ini aneh," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya