Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Minggu, 17 Oktober 2010 – 07:07 WIB
Zainal menuturkan, awalnya Ahmad Yani melalui DPP PPP menggugat perolehan suara partainya di dapil I Sumsel. Dia mengklaim memiliki lebih dari 12 ribu suara dari beberapa kabupaten. Nah, dalam putusannya, MK mengabulkan 10 ribu suara menjadi milik PPP. Berdasar mekanisme penghitungan suara, kata Zainal, 10 ribu suara itu diberikan ke Ahmad Yani. Akhirnya, Ahmad Yani jadi anggota Komisi III sedangkan Usman Tokan gigit jari.
Baca Juga:
Usman, lanjut Zainal, rupanya tidak terima. Dia menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut sehingga Usman melapor ke Komisi Yudisial (KY). "Dia lantas melapor ke Mabes Polri dan tiba-tiba saya langsung jadi tersangka," tuturnya.
Zainal menduga ada motif politis di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. Kalau itu hanya persoalan administrasi, ungkap dia, kenapa sampai membawa dirinya ke perkara pidana. Selain itu, Ahmad Yani termasuk cukup vokal. "Ini peluru dengan dua sasaran. Satu MK, kedua Ahmad Yani," katanya.
Pengacara Zainal, Andi Asrun, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, sebelum diperiksa pada Selasa lusa (19/10), dia akan melayangkan surat keberatan ke Bareskrim. "Ini proses hukum yang jelas-jelas bermuatan politis," ujarnya.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya