Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Minggu, 17 Oktober 2010 – 07:07 WIB
Sebelumnya, informasi tentang penetapan Zainal sebagai terangka terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010. Namun pada panggilan pertama itu Zainal tak hadir. Bareskrim lantas mengirim surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. (aga/dwi/wdi/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya