Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Minggu, 17 Oktober 2010 – 07:07 WIB

Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Sebelumnya, informasi tentang penetapan Zainal sebagai terangka terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010. Namun pada panggilan pertama itu Zainal tak hadir. Bareskrim lantas mengirim surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. (aga/dwi/wdi/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis