Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK

Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Lusa, Bareskrim Periksa Mantan Panitera MK
Sebelumnya, informasi tentang penetapan Zainal sebagai terangka terungkap dari surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010. Namun pada panggilan pertama itu Zainal tak hadir. Bareskrim lantas mengirim surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. (aga/dwi/wdi/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News