Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:16 WIB
Tapi dalam proses pengadilan, yang tersisa hanya pasal penggelapannya saja. Sementara dua pasal utama yakni korupsi dan pencucian uang ternyata hilang. Inilah yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangka. Gayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk membayar jakwa. Uang itu diantar oleh Haposan. Tujuannya, untuk menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan (rentut) atas Gayus.
"Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pencucian uang Gayus. Yang jadi pertanyaan pasal itu kenapa tidak muncul,?" tambah Boy Rafli.
Meski Cirus dijerat dengan pasal menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, namun jaksa yang pernah mendakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu tetap dibiarkan keluyuran. Padahal untuk kasus kejahatan luar biasa seperti itu, tersangkanya diprioritaskan untuk ditahan.
JAKARTA — Kamis (17/3) mendatang, berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Sebab, berkas pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya