Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Widyo, pemeriksaan terhadap jasa tersangka suap itu akan dilakukan pekan ini. "Insyaallah hari Jumat (16/6) ya, di KPK," kata dia, Rabu (14/6)
Widyo menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mengetahui lebih rinci kasus yang ditangani Parlin di Bengkulu. Sebab, KPK juga menangkap dua orang selain Parlin, yakni Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII dan dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi.
Widyo juga mengaku sudah mengirim tim ke Bengkulu. “Kami tunggu hasilnya," tegas dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap Parlin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pekan lalu. Kini, Parlin bersama Amin dan Murni telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(elf/JPG)
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara