Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Widyo, pemeriksaan terhadap jasa tersangka suap itu akan dilakukan pekan ini. "Insyaallah hari Jumat (16/6) ya, di KPK," kata dia, Rabu (14/6)
Widyo menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mengetahui lebih rinci kasus yang ditangani Parlin di Bengkulu. Sebab, KPK juga menangkap dua orang selain Parlin, yakni Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII dan dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi.
Widyo juga mengaku sudah mengirim tim ke Bengkulu. “Kami tunggu hasilnya," tegas dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap Parlin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pekan lalu. Kini, Parlin bersama Amin dan Murni telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(elf/JPG)
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak