Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani

Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani
Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani
Ditegaskannya, pemeriksaan yang tidak dilakukan di KPK itu tidak menyalahi aturan. Alasannya, pemeriksaan atas Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI pada saat pemberian bailout dilakukan, bisa dilakukan di manapun. Menurut Jasin, KPK juga pernah memeriksa Menteri Sosial Bachtiar Cjamsah di kantornya.

“Yang penting keterangan bisa kita dapatkan. Kita juga pernah melakukan pemeriksaan yang sama dengan Pak Bachtiar Chamsyah pada saat penyelidikan dan itu sah. Apalagi Wapres adalah simbol negara,” tegasnya.

Sementara juru bicara Wapres, Yopie S Hidayat, mengatakan bahwa Boediono telah menerima surat panggilan dari KPK. Namun untuk kapan dan dimana pemeriksaan dilakukan, Yopie belum memastikannya. “Mekanismenya masih dirundingkan antara Setwapres dan KPK,” ujar Yopie.

Terkait pemeriksaan atas Sri Mulyani, KPK juga sudah menjadwalkannya besok. Jasin juga menegaskan, bisa saja pemeriksaan atas mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) itu tidak dilakukan di KPK. “Seperti pemeriksaan pada Pak Bachtiar Chamsyah, beberapa orang yang diperiksa di jajaran Century pun ada yang kita periksa di luar. Yang penting hasil dari penyelidikan tidak mempengaruhi hasilnya. Kita akan melaksanakan secara professional,” tandasnya.

JAKARTA – Setelah mengirim surat panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan  rencana pemeriksaan terhadap Wakil Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News