Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani
Selasa, 27 April 2010 – 23:15 WIB
Ditegaskannya, pemeriksaan yang tidak dilakukan di KPK itu tidak menyalahi aturan. Alasannya, pemeriksaan atas Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI pada saat pemberian bailout dilakukan, bisa dilakukan di manapun. Menurut Jasin, KPK juga pernah memeriksa Menteri Sosial Bachtiar Cjamsah di kantornya.
Baca Juga:
“Yang penting keterangan bisa kita dapatkan. Kita juga pernah melakukan pemeriksaan yang sama dengan Pak Bachtiar Chamsyah pada saat penyelidikan dan itu sah. Apalagi Wapres adalah simbol negara,” tegasnya.
Sementara juru bicara Wapres, Yopie S Hidayat, mengatakan bahwa Boediono telah menerima surat panggilan dari KPK. Namun untuk kapan dan dimana pemeriksaan dilakukan, Yopie belum memastikannya. “Mekanismenya masih dirundingkan antara Setwapres dan KPK,” ujar Yopie.
Terkait pemeriksaan atas Sri Mulyani, KPK juga sudah menjadwalkannya besok. Jasin juga menegaskan, bisa saja pemeriksaan atas mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) itu tidak dilakukan di KPK. “Seperti pemeriksaan pada Pak Bachtiar Chamsyah, beberapa orang yang diperiksa di jajaran Century pun ada yang kita periksa di luar. Yang penting hasil dari penyelidikan tidak mempengaruhi hasilnya. Kita akan melaksanakan secara professional,” tandasnya.
JAKARTA – Setelah mengirim surat panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan rencana pemeriksaan terhadap Wakil Presiden
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan