Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Rencananya Kamis (15/3) lusa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengeksekusi putusan MA yang menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kemungkinan rencananya hari Kamis (15/3), kita laksanakan putusan tersebut," kata Johan di kantornya, Rabu (13/3).
Terpisah, Sira Prayina yang menjadi pengacara Mochtar mempersoalkan rencana eksekusi oleh JPU KPK. Sebab, sampai sejauh ini Mochtar belum menerima salinan putusan dari MA. "Mau dieksekusi kok belum ada salinan resminya," kata Sira yang ditemui di KPK, saat hendak menemui JPU yang akan melaksanakan eksekusi.
Sira sendiri mengaku belum memegang salinan putusan. Ia malah baru membaca putusan atas kliennya dari situs Mahkamah Agung.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen