Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Selasa, 13 Maret 2012 – 22:00 WIB

Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad. Rencananya Kamis (15/3) lusa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengeksekusi putusan MA yang menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA. "Kemungkinan rencananya hari Kamis (15/3), kita laksanakan putusan tersebut," kata Johan di kantornya, Rabu (13/3).
Terpisah, Sira Prayina yang menjadi pengacara Mochtar mempersoalkan rencana eksekusi oleh JPU KPK. Sebab, sampai sejauh ini Mochtar belum menerima salinan putusan dari MA. "Mau dieksekusi kok belum ada salinan resminya," kata Sira yang ditemui di KPK, saat hendak menemui JPU yang akan melaksanakan eksekusi.
Sira sendiri mengaku belum memegang salinan putusan. Ia malah baru membaca putusan atas kliennya dari situs Mahkamah Agung.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur