Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara

Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Lusa, Mochtar Mohammad Digelandang ke Penjara
Diberitakan sebelumnya, majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum Mochtar dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta.

Selain itu, majelis juga memerintahkan politisi PDI Perjuangan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung itu membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. Sebab, JPU tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar dari dakwaan korupsi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News