Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor

Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni itu akan didudukkan sebagai pesakitan untuk mendengarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (30/11), lusa.

 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan mengatakan bahwa dakwaan terhadap Nazaruddin sudah disusun dengan sangat cermat untuk persidangan tersebut.

"Ya, sidang perdana tersangka Nazaruddin pada tanggal 30 besok," kata Johan, di kantor KPK, Senin (28/11).

Nazaruddin akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12  a dan b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News