Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
Senin, 28 November 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni itu akan didudukkan sebagai pesakitan untuk mendengarkan dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (30/11), lusa. Nazaruddin akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan mengatakan bahwa dakwaan terhadap Nazaruddin sudah disusun dengan sangat cermat untuk persidangan tersebut.
Baca Juga:
"Ya, sidang perdana tersangka Nazaruddin pada tanggal 30 besok," kata Johan, di kantor KPK, Senin (28/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran