Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor

Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
Selaku anggota DPR waktu itu, Nazaruddin diduga menerima cek senilai Rp4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai ucapan terima kasih karena telah berjasa memenangkan PT DGI pelaksana proyek wisma atlet.

Diketahu pula, KPK menyelesaikan hasil pemeriksaan Nazaruddin melalui penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (10/11). Kemudian diserahkan kepada jaksa KPK untuk memproses dakwaan selama dua minggu, yang dibuktikan dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan Tipikor pada Kamis (24/11).(fir/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News