Lusa, Nazaruddin Disidang di PN Tipikor
Senin, 28 November 2011 – 17:37 WIB
Selaku anggota DPR waktu itu, Nazaruddin diduga menerima cek senilai Rp4,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai ucapan terima kasih karena telah berjasa memenangkan PT DGI pelaksana proyek wisma atlet.
Diketahu pula, KPK menyelesaikan hasil pemeriksaan Nazaruddin melalui penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (10/11). Kemudian diserahkan kepada jaksa KPK untuk memproses dakwaan selama dua minggu, yang dibuktikan dengan dilimpahkannya berkas Nazaruddin ke pengadilan Tipikor pada Kamis (24/11).(fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin akan segera menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami Neneng Sri Wahyuni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen