Lusa, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK
Selasa, 21 Februari 2012 – 16:46 WIB

Lusa, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK
JAKARTA - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak segera merespon pengakuan mantan anak buah Nazaruddin itu tentang adanya menteri yang meminta fee delapan persen. Terlebih lagi, kini Rosa sudah masuk program perlindungan saksi dan tinggal di KPK.
Menurut Rifai, justru posisi Rosa saat ini bisa menjadi whistle blower kasus-kasus korupsi lainnya. "Mestinya KPK proaktif, apalagi Rosa masuk perlindungan saksi sebagai wisthle blower yang bisa diminta (mengungkap) kasus-kasus yang lain," kata Rifai saat dihubungi, Selasa (21/2).
Mantan anggota Tim Pengaraca Bibit-Chandra (TPBC) saat kasus Cicak-Buaya itu menegaskan bahwa kliennya sudah bersedia menjadi justice collaborator. Sayangnya, KPK berkilah masih menunggu laporan. "Kenapa KPK tidak segera follow up? KPK kurang sigap dalam masalah ini, kenapa harus menunggu," ulasnya.
Karenanya pada Kamis (24/2) lusa, Rifai akan melaporkan pengakuan Rosa ke KPK. "Walaupun kami akan lapor pada Kamis besok, mestinya KPK juga proaktif, jangan menunggu. Ini jelas-jelas wishtle blower," tandasnya.
JAKARTA - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak segera merespon pengakuan mantan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025