Lusa, Penghina Jogja Bakal Jalani Sidang Perdana
jpnn.com - JOGJA – Kasus penghinaan melalui media sosial (medsos) Path yang menjerat Florence Sihombing memasuki babak baru. Rencananya, mahasiswa program Magister Kenotariatan UGM itu akan menjalani sidang perdananya pada Rabu lusa (12/11).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Perkara Florence akan disidang-kan besok Rabu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIJ Purwanta Sudarmaji seperti dikutip Radar Jogja.
Berkas perkara Flo sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jogja dengan registrasi bernomor 382/pid.sus/2014/PN.Yk. Sidang perkara Flo akan dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Sunanta dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Soewarno dan Ikhwan Hendratno. Sedangkan jaksa penuntut ada dari Kejaksaan Tinggi DIJ dan Kejaksaan Negeri Jogja.
Flo bakal didakwa telah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. “Semua saksi sudah disiap-kan,” terang Purwanta.
Seperti diberitakan, Flo dila-porkan ke Polda DIJ oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus lalu. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Jogja melalui statusnya di Path.
Umpatan dan hinaan mahasiswa S2 Kenotariatan UGM itu tak lepas dari kekecewaannya saat antre membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lempuyanan. Saat itu terjadi kelangkaan BBM, ia menero-bos ke jalur khusus pengisian BBM untuk kendaraan roda empat.(mar/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Kasus penghinaan melalui media sosial (medsos) Path yang menjerat Florence Sihombing memasuki babak baru. Rencananya, mahasiswa program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia