Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Sabtu, 10 Juli 2010 – 07:06 WIB
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tol. Yakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) dan Jakarta-Cikampek. "Tarif dua ruas tol itu resmi naik mulai 12 Juli," kata Djoko di kantornya, Jakarta, kemarin (9/7). Dia menambahkan, kenaikan itu juga sudah sesuai dengan UU Jalan dan PP soal jalan tol. Kenaikannya dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Syaratnya, ruas tol terkait harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Dia menyatakan, kenaikan itu lebih tepat disebut sebagai penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Dengan kenaikan itu, sepanjang tahun ini ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif.
Baca Juga:
Menurut Djoko, kenaikan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek ditetapkan 9-11 persen, sedangkan tol Sedyatmo 7-12 persen. "Kami ingin PT Jasa Marga (selaku pemilik dua ruas tol tersebut, Red) melakukan sosialisasi seminggu sebelum dan sesudah kenaikan tarif," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tol. Yakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
BERITA TERKAIT
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral