Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik

Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Djoko merinci kenaikan tarif tol di ruas Sedyatmo. Untuk golongan I, tarif yang semula Rp 4.500 menjadi Rp 5 ribu. Tarif golongan II menjadi Rp 6 ribu dari Rp 5.500. Untuk golongan III, tarif naik dari Rp 7 ribu menjadi Rp 7.500. Di golongan IV, tarif juga dinaikkan Rp 500, dari Rp 8.500 menjadi Rp 9.500. Selain itu, tarif golongan V naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 11 ribu.

Sementara itu, untuk ruas tol Jakarta?Cikampek, tarif kendaraan golongan I naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500. Untuk kendaraan golongan II, tarif naik Rp 2 ribu, dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21 ribu. Tarif kendaraan golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 25 ribu. Selain itu, tarif golongan IV naik dari Rp 28.500 menjadi Rp 31.500 dan golongan V menjadi Rp 37.500 dari Rp 34 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut PT Jasa Marga Tbk Frans S. Sunito menjelaskan tidak ada kenaikan tarif untuk ruas tol Cipularang. Hanya, papar dia, bagi pengguna tol asal Jakarta yang menuju Bandung lewat Cipularang, termasuk mengambil tiket dari Bekasi, akan ada penagihan di pintu keluar Padalarang (Cipularang) Rp 1.000 karena imbas kenaikan tol Cikampek. (zul/vit/jpnn/c11/dwi)

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tol. Yakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News