Lusa, Tersangka Kasus Hambalang Jalani Sidang Perdana
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Deddy Kusdinar tak lama lagi akan menjalani proses persidangan.
Rencananya, persidangan perdana bekas anak buah Andi Alfian Mallarangeng itu akan dilaksanakan dua hari lagi. "Hari Kamis tanggal 7, jam 09.00 WIB," kata Penasihat Hukum Deddy, Rudy Alfonso saat dihubungi JPNN, Selasa (5/11).
Rudy menyatakan sudah memegang berkas dakwaan. Akan tetapi ia menolak untuk membeberkan mengenai isinya. "Nanti saja dipersidangan," katanya.
Rudy hanya menjelaskan bahwa berkas dakwaan kliennya mencapai ratusan halaman. "Ada ratusan halaman lah," katanya.
Seperti diketahui, Deddy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa Deddy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, Deddy Kusdinar tak lama lagi akan menjalani proses persidangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS