Lusmarina Resmi Tersangka

Dititipkan di Rutan Pondok Bambu

Lusmarina Resmi Tersangka
Lusmarina Resmi Tersangka
JAKARTA - Setelah kasus dugaan suap dana dekonsentras Depnakertrans diserahkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan, Lusmarina langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Sugiono yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, Kejaksaan Agung telah menugaskan Kejari Jakarta Barat untuk menangani kasus tersebut.

"Sudah kita terima dan Kejari Jakarta Barat sudah mentapkannya sebagai tersangka," kata Sugiono, Jumat (30/1). Ditambahkannya, Kejaksaan telah menerima penyerahan kasus Lusmarina. Selain Lusmarina, urainya, Kejari Jakbar juga menerima penyerahan dua saksi lainnya yang telah diperiksa KPK.

Meski demikian Sugiono menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka tersangka lainnya. Alasannya, Kejari Jakbar masih memeriksa Lusmarina beserta dua saksi lainnya yakni Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Kabupaten Kuala Kapuas berinisial Y dan seorang Kepala Bidang di kantor Depnakertrans Provinsi NAngroe Aceh Darussalam. "Yang dua orang itu masih saksi," tandasnya.

Sugiono mengungkapkan bahwa Lusmarina disangka dengan pasal pasal 5 (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang kita titipkan di rumah tahanan Pondok Bambu," tukasnya.

JAKARTA - Setelah kasus dugaan suap dana dekonsentras Depnakertrans diserahkan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan, Lusmarina langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News