Luthfi Akan Duduk Manis Dengar Tuntutan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11).
Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf menyatakan, kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan. Ia hanya akan duduk manis mendengar jaksa membacakan tuntutan.
"Ya duduk manis mendengar jaksa penuntut umum pidato membaca surat tuntutan," kata Assegaf saat dihubungi, Rabu (26/11).
Assegaf menjelaskan, baik tim kuasa hukum maupun Luthfi akan mengajukan nota pembelaan usai mendengarkan tuntutan jaksa. "Ya kita tanggapi dengan serius di pembelaan," ujarnya.
Seperti diketahui, Luthfi yang merupakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi. Uang Rp1,3 miliar itu adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?