Luthfi Didakwa Korupsi, PKS Tetap Merasa Bersih
jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap merasa bersih dari korupsi meskipun mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq, kini menjadi terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Juru Bicara PKS, Mardani Ale Sera, publik sudah bisa membedakan partai yang memang benar-benar bersih dengan partai yang kader-kadernya korupsi.
"Kami tetap bersih," kata Mardani dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/10). Partai yang dipimpin Anis Matta itu justru bersyukur kasus yang menjerat Luthfi sudah masuk pengadilan. Alasannya, dengan masuk proses peradilan maka bisa terlihat mana yang salah dan benar.
"Kami gembira karena kasus ini sudah masuk ke tataran pengadilan. Biar pengadilan mengurai mana yang salah dan benar," imbuh Mardani.
Lebih lanjut Mardani mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Luthfi tidak menganggu kinerja PKS. Namun, ia tak memungkiri hal itu menciderai harapan publik terhadap PKS.
"Kita di PKS sadar kita harapan publik. Kasus Pak Lutfhi menciderai apa yang diharapkan publik," kata Mardani.
Meski begitu, anggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa PKS akan mencoba untuk kembali mendapatkan kepercayaan rakyat. "Kami fokus untuk mempesona publik. Publik punya hak tidak percaya tapi kami akan coba," pungkas Mardani.(gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap merasa bersih dari korupsi meskipun mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq, kini menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret