Luthfi Diduga Tempatkan Pejabat Tinggi Lewat Bunda Putri
L: Siapa, si Widhi itu?
B: Iya, orang dari DPD. Kalau dari DPP sih nggak apa apa
L: Mungkin begini, memang mereka berbicara soal itu. Dia nanya yang tidak ada alternatif untuk gantikan yang lama itu. Langsung saya telepon.
B: Itu 31 itu. Sekarang saya bilang ke Iwan, Bunda tak akan lagi bicara pada Pak Haji Susu, Bunda gak akan negor lagi gak akan minta lagi, kalau sampe. Harusnya kan hari ini Fathan sudah duduk. Menurut Pak Haji. Kalau sampai ia dikabulkan, Bunda berhenti semuanya. Wan, Bunda tak mau dimainin. Apa yang Pak Haji Susu minta sama Bunda, bilang Pak Lurah kembali, semua Bunda kembali. Masa Bunda seorang Fathan, Bunda dikhianati. Kalau Fathannya sudah. Kita yang butuh dia. Sudah jangan bicara lagi Wan, Bunda capek.
L: Kita sudah. Saya khawatir mereka jalan terus.
B: Sampe dianter ke pintu jam 1 malam. Bunda bilang jangan dikasih alternatif, nanti alternatifnya yang dibesarin. Besok gak ada namanya Fathan.
L: Saya tadi pagi ketemu sama dia, sama menteri-menteri lain.
B: Sekarang ini, Bunda ini jam 10 ditunggu Dipo kan? Sebelum dia ke JCC. Katanya kan, 'Bun jadi nanti kita ketemu sama Mas Boed jam 2.45'. Nggak, Bunda di Grand Hyyat saja, supaya gak ke mana-mana. Nah kalau sudah begini, males kita urusin TPA-nya. Nanti kalau Maret ada reshuffle, ya sudah saja, nanti saya ngomong sama Pak Lurah bener apa yang kamu bilang tentang Haji Susu itu, sudah babat saja. Bunda gituin aja, aman. Bunda disuruh ngurus beliau emang di atas satu orang, ini di atasnya Fathan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memutar sejumlah sadapan rekaman pembicaraan telepon, dalam persidangan di Pengadilan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan