Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan Tambahan Pencabutan Hak Politik

Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidana 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).

Rini mengatakan Luthfi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dalam tindak pidana pencucian uang kata Rini, Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya.

Dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhkan dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak-hak tertentu berupa hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa Rini menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang jadi komitmen seluruh komponen bangsa.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News