Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuntutan Tambahan Pencabutan Hak Politik

Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir telah menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu. "Sehingga merusak kebijakan pemerintah yang sedang berusaha memberikan kesempatan kepada peternak lokal menjadi pemasok kebutuhan daging dalam negeri melalui pembatasan kuota impor daging sapi," kata Jaksa Rini.

Kemudian Jaksa Rini menambahkan, perbuatan terdakwa selaku penyelenggara negara sekaligus pejabat publik, petinggi partai yang berkolusi dengan saksi Ahmad Fathanah dalam upaya mendapatkan keuntungan materi dengan cara mempengaruhi kebijakan perijinan dan atau upaya memperoleh proyek-proyek di Kementerian Pertanian menyimpangi aturan yang berlaku telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.

Selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Jaksa Rini menjelaskan, Luthfi memberikan citra buruk terhadap pilar demokrasi melalui lembaga parpol dan merusak kredibilitas PKS sebagai sebuah lembaga partai. Luthfi pun menciderai loyalitas para kader PKS yang telah ikut berjuang membangun bangsa dan negara melalui PKS yang pernah mengusung jargon bersih dan peduli.

Jaksa Rini menyatakan, terdakwa sebagai penyelenggara negara dan petinggi parpol seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk berprilaku jujur dalam melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN serta melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya. "Tapi terdakwa melakukan sebaliknya yang bertentangan dengan cita-cita penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Rini menyatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa berprilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut Lutfhi dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menyatakan persidangan akan dilanjutkan Rabu (4/12) pada pukul 15.00 WIB. "Dengan acara nota pembelaan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Gusrizal. (gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News