Luthfi Gunakan Fathanah Sebagai Penghubung dengan Pengusaha
Senin, 24 Juni 2013 – 11:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Ahmad Fathanah merupakan penghubung bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dengan para perusahaan yang menggarap proyek di Kementerian Pertanian. Avni menjelaskan, Luthfi Hasan selaku anggota DPR Fraksi PKS periode 2009-2014 bersama-sama Ahmad Fathanah alias Olong pada Januari 2013 melakukan tindak pidana yang patut diduga hadiah atau janji, agar tidak melakukan atau turut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hal ini diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan Luthfi, pada persidangan kasus dugaan suap impor sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa dan penghubung terdakwa buat para perusahaan yang menggarap proyek di kementerian, utamanya di Kementerian Pertanian," kata JPU KPK, Avni Carolina.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Ahmad Fathanah merupakan penghubung bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK