Luthfi Gunakan Fathanah Sebagai Penghubung dengan Pengusaha
Senin, 24 Juni 2013 – 11:15 WIB
Avni menyatakan, Fathanah, menjanjikan uang Rp 1 miliar rupiah dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan untuk Luthfi sebagai janji imbalan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi milik Grup Indoguna.
Kata JPU Avni, terdakwa diduga mempengaruhi para pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, yang juga anggota Dewan Syuro PKS. "Agar menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi sebesar sepuluh ribu ton milik Grup Indoguna," kata Jaksa.
Hingga berita ini ditulis JPU masih membacakan surat dakwaan Luthfi. Sidang Luthfi dan Fathanah dilakukan terpisah. Pantauan JPNN, Luthfi terlihat tenang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan panjang seksama mendengarkan dakwaan JPU. Persidangan juga diliput oleh puluhan wartawan media cetak dan elektronik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa Ahmad Fathanah merupakan penghubung bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024