Luthfi Hasan Gagal Dapat Keringanan

jpnn.com - JAKARTA - Harapan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk lebih singkat berada dalam penjara pupus sudah. Banding yang diajukannya secara resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memutuskan untuk mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni, tetap dipenjara selama 16 tahun.
Tidak hanya itu, Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari juga menyampaikan kalau LHI harus membayar denda. Jumlahnya, Rp 1 miliar. Menurut Sobari, putusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tinggi Marihot Lumban. "Putusannya menguatkan, tetap 16 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, putusan itu sudah diambil pekan lalu. Tepatnya, pada 16 April. Dia mengaku tidak tahu apa saja pertimbangan hakim dalam member keputusan itu. Menurutnya, informasi lengkap mengenai putusan pria dengan tiga istri bisa diunduh pada Selasa pekan depan di webstite PT DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Luthfi Hasan divonis 16 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Dalam vonisnya, LHI disebut menerima uang Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Tujuannya, untuk membantu persetujuan kuota impor daging sapi.
Sementara, salah satu kuasa hukum LHI, Sugiharto mengatakan pihaknya belum mengetahui putusan itu. Rencananya, pada Senin pekan depan pihaknya datang menemui LHI. Jika benar PT DKI mengukuhkan putusan tingkat pertama, dia mempertanyakan adanya keadilan di Indonesia.
"Pihak yang didakwa pemberi dari PT Indoguna, dihukum sekitar tiga tahunan. Sementara Ustad LHI yang secara factual tidak pernah menerima paapun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat," ucapnya.
Dia juga meminta agar membandingkan vonis LHI dengan penyelenggara negara lain yang terbukti korupsi. Umumnya, mereka nyata-nyata telah menerima uang. Namun, entah kenapa pengadilan justru memvonis LHI sangat berat dibanding para penyelenggara negara tersebut. (dim)
JAKARTA - Harapan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk lebih singkat berada dalam penjara pupus sudah. Banding yang diajukannya secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti