Luthfi Hasan Hari Ini Membela Diri
Senin, 01 Juli 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq padaa Senin (1/7). Pada sidang sebelumnya, mantan Luthfi mengklaim banyak kejanggalan dari rumusan dakwaan yang dipaparkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan penasihat hukumnya atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidangnya pada pukul 09.00, pembacaan eksepsi atas dakwaan," ujar Penasehat Hukum Luthfi Zainuddin Paru pada JPNN, Senin pagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan