Luthfi Hasan Hari Ini Membela Diri
Senin, 01 Juli 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq padaa Senin (1/7). Pada sidang sebelumnya, mantan Luthfi mengklaim banyak kejanggalan dari rumusan dakwaan yang dipaparkan tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda sidang yaitu pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan penasihat hukumnya atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidangnya pada pukul 09.00, pembacaan eksepsi atas dakwaan," ujar Penasehat Hukum Luthfi Zainuddin Paru pada JPNN, Senin pagi.
Baca Juga:
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK