Luthfi Hasan Ishaaq Divonis di Hari Antikorupsi

jpnn.com - JAKARTA - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 2013, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (9/12).
Penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi putusan. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan duduk manis mendengar vonis hakim.
"Tidak ada yang perlu dipersiapkan. Duduk manis mendengar saja," kata Assegaf dalam pesan singkat, Senin (9/12).
Assegaf berharap hakim bisa memvonis bebas Luthfi. Namun, apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka mereka akan mengajukan banding. "Tentu saja (banding kalau vonis sesuai tuntutan jaksa). Namun, kita berharap bebas sesuai pledoi," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).
Sementara itu, Jaksa Rini menyatakan, dalam tindak pidana pencucian uang Lutfhi dipidana 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 8 tahun denda 1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bertepatan dengan hari Anti Korupsi 2013, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi