Luthfi Hasan Ishaaq: Saya akan Terus Membela Diri
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempunyai harapan khusus dalam sidang yang beragendakan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya apalagi yang mau diharapkan? Memang masih ada lagi yang bisa diharapkan. Saya hanya berharap kepada Yang di Atas sana (Tuhan YME)," kata Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
Meski tidak memiliki harapan apapun, Lutfhi menampik bahwa dirinya pasrah menerima vonis hakim. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu akan terus melakukan pembelaan.
Pasalnya, Luthfi yakin bahwa dia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukannya pasrah. Saya akan terus membela diri melalui prosedur hukum yang tersedia di depan saya. Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya kan masih ada tahap hukum berikutnya," ujarnya.
Menurut Luthfi, dirinya akan melakukan banding terkait vonis hakim. "Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut jaksa," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Luthfi dengan pidana 18 tahun penjara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidan 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11).
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya