Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman tambahan dua tahun dan pencabutan itu tidak membuatnya risau. Saking santainya, malah terkesan meremehkan putusan para hakim agung.
"Yah enggak ada masalah, semua bisa diatur," ujarnya di gedung KPK untuk salat Jumat (19/9).
Dia juga menyebut 18 tahun hanya berbeda sedikit dengan vonis sebelumnya yang mencapai 16 tahun penjara. Dia juga sempat guyon dengan menyangkal bakal divonis 20 tahun oleh MA.
Kesan meremehkan makin terlihat saat ditanya pendapatnya soal pencabutan hak politik. Politikus asal Malang itu menyebut pencabutan hanya bersifat sementara dan akan kembali. Baginya LHI, pencabutan itu tidak bisa menjauhkannya dari dunia politik.
Dia yakin masih bisa memberikan sumbangsih dalam dunia politik. Meski berada di balik jeruji, LHI bisa menjadi king maker.
"Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) itu satu-satunya pengambil keputusan?," tanya dia.
LHI ingin menjadi seperti itu. Berada di balik politisi-politisi, memberikan pandangan, atau keputusan. Dia tidak mengatakan apakah menjadi king maker bagi PKS atau partai lainnya.
"Soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur?," imbuhnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad