Luthfi Hasan Remehkan Putusan MA
Selain LHI, permintaan kasasi sahabatnya, Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa juga ditolak. Bedanya, tidak ada hukuman tambahan bagi suami Sefti Sanustika itu. Artinya, Fathanah harus menghabiskan waktunya di hotel prodeo selama 16 tahun.
Menanggapi dua vonis MA itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan keduanya memiliki karakter yang sama. Jadi, wajar kalau salah satunya ditolak maka yang lain juga mengikuti. Apalagi, keduanya menjadi aktor dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi.
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," terang Busyro.
Dia masih menyesalkan terjadinya peristiwa itu karena merobek daulat rakyat. Kaum peternak menjadi terpinggirkan oleh sistem impor daging sapi yang mengabdi ke asing. Padahal, itu diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi yang lebih berat kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun, hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad