Luthfi Ogah Tanggapi Pernyataan JPU
Senin, 08 Juli 2013 – 12:57 WIB

Luthfi Hasan Ishaq saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (8/7). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, ogah menanggapi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai masalah yang ada di persidangan itu merupakan domainnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasehat Hukum. "Saya tidak punya tanggapan, itu domain Penasehat Hukum dengan Jaksa. Jadi, saya tidak punya tanggapan," jelasnya.
Usai persidangan, Senin (8/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Luthfi menyatakan, yang berhak menanggapi adalah tim penasehat hukum-nya.
"Itu domainnya PH (penasehat hukum) bukan domain saya," katanya, usai sidang dengan agenda pembacaan Tanggapan JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum