Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB

Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun penjara sebagaimana pasal yang tertera di pasal 160 KUHP karena menjadi pimpinan aksi unjuk rasa pada 26 Mei yang berakhir dengan bentrok dan kerusuhan. Pasal penghasutan itu, Menurut Trimuriani, menyeret tersangka lainnya yaitu Nasrun Mbau, M Arif dan I Nyoman Jepang. Namun terhadap tiga tersangka itu, Pihak Trimuriani belum melakukan penegasan hukum dan masih terfokus kepada Kasus Eva Susanti Bande yang dikenakan pasal 21.
Menurut hasil penyidikan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Banggai menyatakan, Eva Susanti Bande terbukti memprovokasi dan membakar emosi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Tindakan anarkis yang dilakukan 200 orang itu berujung pada aksi bakar-membakar. Eva pun berhasil merangkul anak dibawah umur untuk terlibat dalam aksi ini.
Baca Juga:
“Kami tidak mengenakan pasal yang berkenaan dengan tindakan pembakaran itu, karena yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan itu. Yang dilakukan oleh tersangka hanya menghasut, sehingga masa yang dipimpinnya melakukan tindakan anarkis,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Luwuk Trimuriani MT.L, SH, Selasa (20/7) kemarin.
Baca Juga:
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun
BERITA TERKAIT
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi