Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara
Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB
Penetapan pasal 21 terhadap Eva Susanti Bande dinyatakan jelas karena berkasnya sudah lengkap. Eva kemudian akan dibawa ke Kejari Luwuk dan resmi menjadi tahanan kejaksaan terhitung mulai Senin (19/7) dengan masa penahanan selama 20 hari.
Proses Pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, tidak harus menunggu 20 hari ke depan. Diperkirakan, berkas perkara Eva akan segera dilimpahkan ke PN Luwuk paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depan. Kalau proses perkara Eva cepat selesai, tentunya akan memudahkan langkah PN untuk menyeret tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Adapun, masa penahanan bagi tersangka yang berusia dewasa selama 20 hari, menyebabkan proses pelimpahan berlangsung lama. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yaitu Eko dan Supangat, masa penahanannya hanya 10 hari. Secara otomatis, proses pelimpahan berlangsung cepat.
Trimuriani menolak memberikan penjelasan soal tuntutan penjara yang dijatuhkan kepada Eva Susanti Bande atas tindakan menghasut masyarakat. Yang pasti, dalam pasal 160 KUHP diamanatkan ancaman penjara bagi pelaku penghasut selama 6 tahun.
LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangka. Eva diancam enam tahun
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?