LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun

LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
JAKARTA - Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merasa dirugikan karena kasus vila liar di Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak, Jawa Barat. Karenanya, LVRI membantah terlibat dalam jual beli lahan yang kemudian banyak dibangun vila itu.

Ketua Biro Hubungan AntarLembaga LVRI, Marsekal Muda (purn) Tatang Kurniadi, menegaskan hal ini dalam rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPN, Polri, Jaksa, KPK dan pemerintah daerah, di Gedung Manggala Agni, Jumat (12/2). "Kami sependapat bahwa vila-vila ilegal tersebut tidak berizin, dan mendukung upaya hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucapnya.

LVRI juga mendukung upaya pembongkaran jika perundangan memutuskan demikian. Tatang menambahkan, LVRI merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyertakan nama veteran. LVRI, katanya, tidak terlibat dalam jual beli tanah yang mengatasnamakan veteran. "Itu ulah-ulah oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dipaparkannya, pada 1967 memang ada permohonan izin pertama kali oleh markas seksi LVRI Cibungbulang. Izinya untuk menggarap kawasan hutan seluas 70 ha secara tumpang sari selama 5 tahun. Kemudian tahun 1987 berdasarkan permohonan Menteri Pertahanan dan Keamanan, lahan itu menjadi proyek pertanian veteran.

JAKARTA - Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merasa dirugikan karena kasus vila liar di Taman Nasional Gunung Halimun dan Gunung Salak, Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News