M Ajak Keponakan Ehem-Ehem di Hotel, Pulang Dijemput Polisi
jpnn.com, MATARAM - Unit Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk pria berinisial M (37) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.
Korban adalah siswi SMP berusia 14 tahun. Mirisnya, gadis tersebut masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, yakni keponakan atau anak dari sepupunya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi pada 2 September 2021 di salah satu hotel di Cakranegara, Kota Mataram.
Dia menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membeli baju.
Setelah itu, lanjut Kompol Kadek Adi, pelaku kemudian mengajak korban menikah dan memberikan uang Rp 600 ribu.
Tak sampai di situ, pelaku kemusian mengajak korban ke salah satu hotel di Cakranegara.
Sesampainya di hotel, pelaku dan korban langsung check in dan masuk kamar hotel.
“Di dalam kamar hotel pelaku meminta korban buka baju lantas terjadilah hubungan badan layaknya suami istri,” beber Kadek Adi, Rabu.
Unit Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk pria berinisial M (37) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum Santriwati yang Diduga Tewas Dianiaya