M Ajak Keponakan Ehem-Ehem di Hotel, Pulang Dijemput Polisi
Keluar hotel, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah.
"Kasus itu terungkap setelah ayah korban menginterogasi. Sudah ke mana saja, dan berbuat apa dengan pelaku. Pada akhirnya korban pun memberitahukan kejadian yang dialami," jelas dia.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ayah gadis itu pun melapor ke Polresta Mataram.
"Pelaku ini adalah sepupu dari bapak korban,” imbuh Kadek Adi.
Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan ayah korban.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kadek Adi.
Pasal yang disangkakan terhadap pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu adalah Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. M mengaku mencintai korban sejak lama dan berencana menikahinya.
Unit Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk pria berinisial M (37) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum Santriwati yang Diduga Tewas Dianiaya