M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, SERANG - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu, M Ali Napiah dan Kartubi, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/2).
Majelis hakim yang diketuai Santosa mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkoba lebih dari 5 gram dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi dengan pidana 12 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sih Kanthi Utami saat persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, M Ali Napiah dan Kartubi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa M Ali Napiah dan Kartubi menerima putusan majelis hakim.
Sedangkan JPU Kejari Serang Sih Kanthi mengaku masih pikir-pikir dan meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula pada 15 Juli 2019, terdakwa M Ali Napiah Nasution mendapat telepon dari Ginting (DPO) memerintahkanya untuk mengambil sabu di Cikande. Selain Ginting, keesokan harinya Ali juga menerima telpon dari Kartubi mendapatkan perintah yang sama.
M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu.
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak