M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
Jumat, 14 Februari 2020 – 21:06 WIB

Kedua terdakwa menandatangani berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai menjalani persidangan. Foto: Banten Raya
Setelah menyanggupinya, Ali bertemu dengan Kurtubi di Jalan Utama Modern Industri Cikane, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang untuk menerima 200 gram sabu. Saat Ali melakukan transaki dengan Kurtubi, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sudah memantaunya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 200 gram sabu. Tidak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ali dan ditemukan 28 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sekitar 700 gram sabu dari keduanya. (darjat/bantenraya)
M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba