M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus
Senin, 03 Mei 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes Polri, Senin (3/4). Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah tak memenuhi panggilan pekan lalu. Saat ini Asnun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gayus, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dan pencucian yang diduga dilakukan pegawai Ditjen Pajak itu. Ditambahkannya, jika memang ada pengakuan dari Gayus tentang aliran dana itu, Gayus harus bisa membuktikan tuduhan itu. Jikapun ada, tambah dia, hanya sebatas janji pemberian uang namun belum pernah direalisasikan. "Memang Gayus pernah menjanjikan bahwa membujuk lebih dari itu. Tapi belum pernah terpenuhi untuk menyerahkan uang sebanyak itu," imbuhnya.
Asnun akan meluruskan dugaan aliran dana yang disebut berasal dari Gayus kepada dirinya. Ia akan memberikan bantahan membantah kepada penyidik dengan bukti yang dibawa terkait tudingan adanya aliran dana itu. Termasuk di dalamnya membantah tudingan yang menyebut bahwa Gayus, memberinya dana yang digunakannya sewaktu umroh beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Kami sampaikan bukti, jauh sebelum pertemuan dengan Gayus, sudah dilunasi untuk umroh. Jadi tidak benar, bahwa beliau umroh bukan berdasarkan uang yang diberikan oleh Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini. Ada bukti pembayaran pelunasan biaya haji (umroh)," ujar, kusa hukum Asnun, Farhad Abbas, di Mabes Polri, Senin (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi